Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi

 


 SURABAYA,   tjahayatimoer.net   - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, mengungkap awal mula dirinya terlibat kasus rasuah yang juga menyeret eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman. 

Ia menyampaikan informasi tersebut saat menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa Syaiful Rachman, dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Lantai 2, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang. 


Eny Rustiana mengaku dirinya saat itu hanya sebagian kepala sekolah (kepsek) di SMK tersebut. Kemudian, saat proses pembangunan ruang praktik siswa (RPS), sejumlah kepsek mengeluhkan dana DAK tersebut tak kunjung cair. Apalagi waktu kian mepet mendekati akhir tahun. 

Atas kondisi tersebut, Eny Rustiana berusaha membantu para kepsek untuk melanjutkan pembangunan RPS dengan bahan baku yang dimiliki oleh perusahaannya. 

Benar. Eny Rustiana memiliki perusahaan penyedia bahan besi konstruksi bernama PT. Anjasmara. Dan dirinya menjabat sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut.

Tak cuma mengirim pasokan bahan baku. Dirinya juga menyediakan tenaga tukang untuk melakukan pemasangan bahan konstruksi atap RPS tersebut. 

Eny menegaskan itikad awalnya membantu. Sehingga para kepsek dapat menerima bahan baku terlebih dahulu sebelum uang DAK cair. 

Karena, dana tersebut harus dipertanggungjawabkan. Ia tentunya juga tak lupa menyediakan berbagai macam berkas bukti pembayaran pembelian bahan baku tersebut. 


"Bulan September, mulai kirim baja. Langsung digarap sama tukang saya. (Kok tetap terlambat) sekolah yang sudah selesai tidak membayar sama sekali. Sudah saya kirim semua besinya. Cuma tukangnya gak mampu," ujar Eny Rustiana. 

Sebenarnya, jauh sebelum itu, Eny Rustiana mengaku pernah melaporkan temuan keluhan para kepsek tersebut kepada Hudiyono, Kabid SMK Dispendik Jatim, kala itu. Termasuk dengan solusi; pengadaan bahan baku dari pihak ketiga melalui dirinya. 

Lalu, bagaimana respon Hudiyono, Kabid SMK Dispendik Jatim, waktu itu. Eny Rustiana menerangkan, sosok yang kini menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim itu, sempat melarangnya. 

Namun, tidak ada pernyataan spesifik untuk menghalangi pihak kepsek untuk menempuh dan melaksanakan solusi percepatan proses pembangunan RPS ala Eny Rustiana tersebut. 

"Saya ngeluh kalau sekolah-sekolah lapor anggaran kok gak cair sampai September. Gimana kalau pakai besi dari bu Eny. Jawaban Pak hudiyono, katanya; kalau swakelola enggak boleh. Tapi kalau sekolah mau beli ke bu Eny ya gpp. Tukangnya ya sekolah (yang bayar)," terang Eny Rustiana. 


Kemudian Eny Rustiana mengungkapkan cara dirinya mengomandoi para kepsek yang hendak membeli bahan baku besi atap untuk RPS tersebut. Yakni, dengan memanfaatkan kanal percakapan dalam WhatsApp Group (WAG) berisi para kepsek. 

"Grub WA dibuat Agus semua RPS penerima DAK. September para kepsek bingung. Lalu saya menawarkan untuk saya kerjakan," ungkapnya. 

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Ketua Arwana mulai menguji konsisten keterangan Eny Rustiana dengan menanyakan proses pengadaan mebeler untuk RPS setelah rampung dibangun. 


Eny Rustiana lantas menjawab, pola permintaannya sama. Yakni para kepsek mengeluhkan ketersediaan barang tersebut kepada Eny Rustiana yang dianggap bak 'pahlawan penyedia semua keburukan infrastruktur pembangunan sekolah', melalui WAG. 

"Para kepsek di grup itu tanya soal mebeler ke saya," jawab Eny Rustiana. 

Namun, seraya menyeringai kecut, Hakim Ketua Arwana yang tak mudah mafhum dengan kesaksian Eny Rustiana.


Lantas, Hakim perempuan berkerudung merah maroon itu, berujar bahwa sepanjang keterangan para saksi dari kepsek hingga pejabat Dispendik Jatim, tidak ditemukan adanya fakta persidangan mengenai percakapan dalam WAG. 

Bahkan, lanjut Hakim Ketua Arwana, dirinya malah membeberkan fakta konkret persidangan yang menyebut semua proses pengadaan besi rangka atap hingga mebeler telah diinstruksikan sejak awal untuk membeli ke sosok bernama Eny Rustiana. 

"Tidak ada keterangan para kepsek soal keluhan melalui WA. Mereka bilang instruksi langsung mebeler dan besi langsung dikerjakan Bu Eny," tegas Hakim Ketua Arwana, yang lalu disambar sanggahan dari Eny Rustiana, "enggak diarahkan."


Kemudian, Hakim Ketua Arwana mulai menggelitik rasa penasaran dengan mengorek keuntungan yang diperoleh Eny Rustiana dalam proyek tersebut. 

Ternyata Eny Rustiana mengaku tidak memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan barang besi rangka atap. Karena, ia berdalih, ada beberapa kepsek yang terlambat membayarkan pembelian barang. 

Namun, soal keuntungan proyek mebeler. Eny Rustiana dapat sedikit merincinya. Ia dapat memperoleh keuntungan Rp15 juta dari setiap membeler yang dibayar masing-masing sekolah. 

"Belum sempat tahu keuntungannya. Keuntungan ada di mebeler, mebeler per sekolah Rp35 juta. Keuntungannya kurang lebih Rp15 juta per sekolah (Rp900 juta untuk 60 SMK)," jelas Eny Rustiana. 

Kemudian, Eny Rustiana membantah jika dirinya melakukan pengancaman terhadap para kepsek yang tak kunjung membayar atau melunasi pembelian besi rangka atap dan mebeler. 


Selain itu, ia juga menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan atau memberikan uang hasil keuntungan proyek tersebut kepada eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atau eks Kabid SMK Kadispendik Jatim Hudiyono. 

"Enggak ada. (Hasil keuntungan diberikan ke mereka) enggak ada. (Niatan memberikan) tidak ada," kata Eny Rustiana. 

Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah mengatakan, Eny Rustiana memiliki hak untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya, terkait dalih atau alibi mengenai awal mulai keterlibatannya dalam kasus ini, yang sempat disebut sebatas membantu para kepsek menyediakan bahan RPS. 


"Itu haknya ini untuk memberikan keterangan tersebut dan kami pada intinya sudah memeriksa dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sudah disampaikan dan nanti Hakim akan menilai," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com seusai sidang. 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.


Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.


Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 


Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. 

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.     (read.al)





Posting Komentar

0 Komentar