SURABAYA, tjahayatimoer.net - Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada Senin 23 Oktober 2023, layanan SIM keliling tersedia Parkiran R2 ITC Simokerto. Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Terminal Bratang. Baca Juga: Cuaca Jawa Timur 23 Oktober 2023, Sore Gerimis Hingga Hujan Lebat Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut. Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
0 Komentar