KETAPANG, tjahayatimoer.net - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Sugiarto, ditetapkan sebagai tersangka perkara pungutan liar pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela nengatakan, Sugiarto langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk persiapan proses persidangan. “Jumat kemarin kita panggil dan periksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Panter saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Panter melanjutkan, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Ketapang. "Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” tegas Panter.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang Sugiarto terkait kasus dugaan pungutan liar dana alokasi khusus. Pemeriksaan dilakukan Rabu (30/8/2023) mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB. Usai diperiksa, Sekdis Pendidikan Ketapang Sugiarto mengaku mengetahui adanya pungutan, namun dia membantah telah memerintah staf untuk mengambil pungutan. "Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu," kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu siang. Menurut Sugiarto, pungutan yang dilakukan untuk menutupi keperluan alat tulis kantor, fotokopi serta pengandaan berkas. "Jadi itu menjadi beban kami, makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah," ungkap Sugiarto. Kendati demikian, Sugiarto menegaskan uang hasil pungutan tidak dia nikmati. Dia hanya mengetahui hasil pungutan dari laporan staf. "Saya cuma dapat laporan yang terkumpul berapa dan terserap untuk biaya ATK berapa. Di luar itu saya tidak bisa menerka-nerka," jelas Sugiarto. Sugiarto juga membantah terkait patokan harga yang harus dikeluarkan kepala sekolah untuk biaya administrasi dan kontrak tiap paket pekerjaan yang didapat sekolah. "Saya tidak ada beri catatan soal pungutan semua saya serahkan ke admin dinas, karena saya baru menjabat 4 bulan, jadi kebiasaan sebelumnya saya tidak tahu," ungkap Sugiarto. (read.al)
0 Komentar