MANADO, tjahayatimoer.net - Personel Polsek Bunaken berhasil menjalankan proses mediasi melalui pendekatan problem solving pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023. Mediasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan aduan yang diajukan oleh Yuke Sabeta Andriyani, seorang guru berusia 45 tahun, terkait dugaan tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2023 pukul 23.44 Wita di Kelurahan Molas Lingkungan V Kecamatan Bunaken. Yuke Sabeta Andriyani, pelapor/korban, melaporkan dua orang terlapor, yakni Aprianto Lahati (28 tahun, nelayan) dan Reynaldi Sainit (21 tahun, tanpa pekerjaan), atas peristiwa tersebut.
Dalam tindakan kepolisian yang diambil, Polsek Bunaken mengundang kedua belah pihak ke kantor polisi untuk melakukan mediasi. Proses mediasi dilakukan dengan pendekatan problem solving, di mana pihak terlapor mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada pelapor. Di hadapan personel Polsek Bunaken, keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan dalam mediasi tersebut, pelapor menerima permintaan maaf dari terlapor, dan keduanya sepakat untuk tidak mempermasalahkan atau melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut. Dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, pelapor dan terlapor membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.
Ketua Lingkungan Molas Lingk. V, yang juga turut menyaksikan proses mediasi, menyatakan apresiasi terhadap upaya Polsek Bunaken dalam menyelesaikan konflik secara damai. Kesepakatan damai ini menjadi contoh bahwa penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan dialog bisa menjadi jalan yang efektif tanpa harus melibatkan proses hukum formal. (red.NR)
0 Komentar