JEMBER, tjahayatimoer.net - NCM Insinyur yang beralamat di Perumahan Argopuro Kaliwates Jember, dijebloskan ke tahanan Polres Jember, atas ulahnya melakukan korupsi, dengan mengajukan Kredit Fiktif melalui program KKP-E (Kredit Ketahanan Pangan dan Energy) di Bank BRI cabang Jember.
NCM tidak sendiri, untuk memuluskan aksinya, NCM bekerjasama dengan PPH sebagai Analisa bank BRI dan juga RK selalu administrasi kredit BRI, Bahkan dari aksinya mengajukan kredit fiktif ini, NCM berhasil meraup dana hingga Rp. 10 M lebih.
Sehingga untuk memperranggung jawabkan perbuatannya, ketiganya terancam hingga 20 tahun penjara, dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi.
Kasat reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Qornain, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) menyatakan, bahwa modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani. Namun 32 kelompok tani yang dicatut, tidak semuanya ada anggotanya.
"Jadi pelaku mengajukan kredit KKP-E, dimana pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," ujar Kasatreskrim.
Aksi pelaku ini sendiri berjalan sejak tahun 2011 hingga tahun 2013, dimana dari aksinya ini, 2 pelaku PPH dan RK mendapat bagian ratusan juta rupiah dari pelaku. (read.al)
0 Komentar