Penjelasan KPK soal Keberadaan Firli Bahuri Usai Mangkir dari Pemeriksaan

 


 Jakarta,  tjahayatimoer.net   - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Ali Fikri memberi penjelasan soal keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri yang sebelumnya dikabarkan menghilang setelah mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya. 

"Sejak dari beberapa waktu lalu tidak kemana-mana. Aktifitas seperti biasa," jelas Ali Fikri saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Ketika ditanya soal kemungkinan kehadiran Firli dalam panggilan pemeriksaan yang di jadwalkan pada Selasa, 24 Oktober 2023, Ali Fikri enggan memberikan keterangan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tak bisa memastikan keberadaan Firli Bahuri saat ini. Firli tidak masuk kantor dan sedang melaksanakan agenda lain sehingga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memberikan konfirmasi ketakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

“Agendanya nanti ditanyakan ke ini ya, pimpinan itu kan punya agenda sendiri. Saya juga sebagai Plt Deputi ada agenda sendiri juga,” kata Asep, Kamis, 20 Oktober 2023.

Ditanya mengenai indikasi Firli bepergian keluar negeri, menurut Asep sejauh ini tidak ada indikasi tersebut. “Saya belum dengar ada agenda ke luar negeri. Kemarin ada Pak Tanak ke Cina dan sudah balik,” ujarnya. 

Sementara Ghufron sebelumnya mengatakan KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Firli dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI. Bagi KPK, Firli perlu mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima Firli pada Kamis, 19 Oktober 2023. 

“Lumrah itu mempelajari kasus. Begini, itu juga biasa kami alami. Pemanggilan itu terhadap seseorang untuk hadir di KPK misalnya, kalau itu agendanya sudah ada dan tak bisa hadir maka dijadwalkan ulang,” kata dia. 

Ia masih menyandingkan dengan pemanggilan di KPK, kata Asep, minimal tiga hari sebelum jadwal yang ditentukan surat sudah diterima pihak yang bersangkutan. 

“Di samping juga dalam pemanggilan itu ada waktu yang cukup kepada saksi, biasanya tiga hari, untuk mengumpulkan dokumen, kira-kira ditanya soal apa dan dicari berkasnya. Jadi ada persiapan,” kata Asep.(read.al)

Posting Komentar

0 Komentar