Pemalsu KK PPDB Online di Bogor Keberatan: Harusnya Ortu Murid Tersangka

  

Bogor, tjahayatimoer.net -    Salah satu tersangka kasus kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Kota Bogor, Jawa Barat, yaitu RS, merasa keberatan dengan keputusan pihak kepolisian. Menurutnya, apa yang dilakukan RS adalah murni permintaan orang tua siswa.

"Bahwa proses hukum yang diterapkan kepada klien kami sangat tidak menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum, karena klien kami melakukan perbuatan tersebut diduga atas dasar murni permintaan orang tua murid PPDB di wilayah Bogor," kata pengacara RS, Jajang, dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Menurutnya, pihak-pihak lain seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Jajang menyebut mulai dari pihak orang tua murid, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

"Akan tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah klien kami tanpa menjadikan tersangka orang tua murid, pihak kelurahan, Dukcapil, yang mengeluarkan data PPDB maupun pihak sekolah yang jelas-jelas diduga terlibat dalam perkara tersebut," tuturnya.

"Jika mengacu pada ketentuan pidana Pasal 55, 56 KUHP, seharusnya orangtua murid wajib hukumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi unsur pasal ini yaitu turut serta, menyuruh melakukan dan atau membantu terlaksananya perbuatan pidana tersebut," sambung dia.

Jajang mengatakan, kliennya bukan merupakan aktor utama dalam perkara tersebut. Kliennya hanya diminta mengedit jumlah dokumen.

"Klien kami tidak menggunakan atau memakai dokumen-dokumen tersebut, klien kami juga tidak meminta dan menyerahkan dokumen apapun kepada pihak manapun, selain hanya diminta mengedit sedikit dokumen palsu tersebut. Seharusnya klien kami bukan dikenakan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, tapi selaku orang yang diminta atau disuruh oleh aktor utamanya," jelasnya.

Jajang menjelaskan melalui Pasal 266 ayat 1 KUHP, unsur tindak pidana pemalsuan surat tidak secara otomatis dimaknai melanggar hukum. Apabila bermaksud memakai atau menyuruh orang memakai akta itu.

"Jelas-jelas klien kami tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, tidak pernah memakai akta itu, tidak pernah menyuruh orang lain memakai akta itu, dan tidak ada fakta hukum kerugian yang ditimbulkan oleh klien kami," terangnya.

5 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso sebelumnya menyebut, kini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan proses PPDB online di Kota Bogor. Para tersangka memfasilitasi dan memalsukan kartu keluarga (KK) untuk orang tua calon siswa agar lolos persyaratan masuk SMP dan SMA.

"Sekarang sudah ada lima orang yang kita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. Adapun yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah membuat dan menggunakan surat palsu," kata Bismo, Jumat (29/9).

Kelima tersangka yang diamankan adalah AS, MR, BS, SR, dan RS. Mereka merupakan masyarakat sipil yang memfasilitasi dan memalsukan KK untuk orang tua yang ingin anaknya lolos PPDB online tingkat SMP dan SMA.

"(Para tersangka) warga sipil, masyarakat sipil. Dia di lapangan, para orang tua murid yang anaknya ingin masuk ya dibantu kalau ingin masuk dengan tarif sekian. Dia (tersangka) akan memfasilitasi baik dari kartu keluarganya, persyaratannya, upload link-nya dan sebagainya," ucap Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, lima tersangka yang diamankan merupakan masyarakat sipil dan seorang honorer di salah satu kantor kelurahan di Kota Bogor.

"Lima orang ini sipil, ada salah satu pelaku ini yang merupakan honorer dari pihak kelurahan, yang tugasnya adalah tukang bersih-bersih," kata Rizka.

Para tersangka dijerat Pasal 263 juncto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red.NR)

Posting Komentar

0 Komentar