MANADO, tjahayatimoer.net - Pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, Polsek Bunaken menjadi saksi penyelesaian konflik antara Vhitra Amir, seorang pekerja MRT berusia 37 tahun, sebagai pelapor/korban, dan Rany Taturu, 24 tahun, juga pekerja MRT, sebagai terlapor/pelaku. Pelapor/korban melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pukul 10.00 Wita, di Kelurahan Tongkaina Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Kronologis kejadian mencatat bahwa terlapor membuat unggahan di akun Facebooknya yang meresahkan pelapor/korban. Atas keberatan pelapor, laporan dibuat di Polsek Bunaken.
Piket Reskrim Bripka Sulitno Jali, S.H, dan Piket SPKT Briptu Cherel Tangkuman turun tangan dalam menangani kasus ini. Kedua belah pihak dipanggil ke kantor polisi untuk proses mediasi problem solving. Dalam mediasi tersebut, terlapor mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada pelapor. Mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Hasil mediasi diresmikan melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan pihak kepolisian dan saksi-saksi lainnya. Pelapor/korban menerima permintaan maaf terlapor/pelaku dan berjanji untuk tidak mempermasalahkan atau melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
“ Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran positif kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial di era media sosial. Pihak berwenang berharap agar tindakan preventif semacam ini dapat menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang, ” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.(read.al)
0 Komentar