Kritik Bermunculan Usai Firli Bahuri Bantah Peras Mentan

 



Jakarta, tjahayatimoer.net -   Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah menerima suap dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Firli membantah telah menerima uang 1 miliar dolar dari SYL terkait kasus korupsi di Kementan.

Firli menegaskan tak ada pemerasan. Kritik pun bermunculan atas dugaan pemerasan tersebut.

"Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan nggak ada. Bawanya berat itu. Kedua, siapa yang mau kasih itu," kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Di dalam surat itu, disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dalam surat itu, tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.

Jokowi Diminta Nonaktifkan Firli
Terkait dugaan pemerasan itu, muncul desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan pimpinan KPK. Ketua IM57+Institute M Praswad Nugraha menyoroti soal perbuatan tidak wajar dalam penanganan perkara Kementan.

Hal tersebut mengacu pada lamanya surat perintah penyidikan diterbitkan setelah korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan.

"Padahal, normalnya penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan, dan dikeluarkan dalam bentuk sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin dan secara langsung, pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan," kata Praswad dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Di dalam surat itu, disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dalam surat itu, tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.

Praswad juga meminta ada langkah cepat yang diambil terkait isu pimpinan KPK terlibat pemerasan. Mantan penyidik KPK ini mendesak Presiden Jokowi untuk segera menonaktifkan pimpinan KPK tersebut.

"Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya presiden menonaktifkan komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian," jelas Praswad.

"Hal tersebut bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK," tambahnya.

Lebih lanjut Praswad juga meminta kepolisian mengusut tuntas laporan pemerasan pimpinan KPK.

"Kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter," ujar Praswad.

Rusak Kinerja Penyelidik dan Penyidik
Sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai dugaan pemerasan itu merusak kerja penyelidik dan penyidik dalam mengusut korupsi di Kementan. Menurutnya, dengan dipanggilnya sejumlah saksi akan semakin membuat terang dugaan tersebut.

"Adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini menodai kerja keras penyelidik/penyidik yang telah dan sedang bekerja mengungkap kasus korupsi di Kementan," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo saat dihubungi, Kamis (5/10/2023).

"Sudah dipanggilnya saksi-saksi dalam proses penyelidikan, maka akan semakin terang perkara pemerasan tersebut sehingga kasus ini akan tuntas," jelas Yudi.

Menurut Yudi, penyelidikan yang dilakukan di Polda Metro Jaya saat ini juga bisa menjadi upaya bersih-bersih KPK. Dia juga menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjabat pejabat KPK akan lebih memudahkan pengusutan perkara tersebut.

"Bahwa adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sangat bagus sebagai upaya bersih-bersih KPK dari orang yang bermain kasus dengan memeras orang yang tersangkut kasus," katanya.

"Kapolda Metro Jaya yang merupakan mantan penyidik dan Deputi Penindakan KPK tentu ingin KPK yang lurus dan tidak bermain perkara yang ditangani," sambungnya.

Bentuk Pengkhianatan

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mendesak pimpinan KPK yang terlibat kasus tersebut harus segera dicopot. Novel mengatakan

hal itu menjadi titik nadir dalam menjaga integritas di tubuh KPK.
"Pimpinan KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti dan juga harus dipastikan diusut tuntas," kata Novel saat dihubungi, Kamis (5/10/2023).

"Kalau hal ini benar tentu saya sangat terkejut. Walaupun saya sering mendapat informasi tentang pimpinan KPK yang berbuat korupsi, tapi kali ini benar-benar parah. Karena baru kali ini di KPK ada yang berani berbuat jahat senekat ini," jelas Novel.

Novel menambahkan, tindakan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu merupakan bentuk penghianatan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia

"Ini pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK," katanya.

SYL sendiri ternyata sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Pada Kamis, 5 Oktober 2023, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memaparkan awal mula dugaan pemerasan tersebut ditangani. Ade Safri menyebut dugaan peristiwa pemerasan itu disampaikan ke pihaknya melalui pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

"Kami menjaga kerahasiaan pelapor," ucap Ade Safri.

Kasus ini disebut sudah dinaikkan statusnya dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan terhadap enam orang, termasuk SYL. Bahkan SYL sampai sudah tiga kali memberikan keterangan di mana tercatat pemberian keterangan terakhir disampaikan pada 5 Oktober 2023.

Perkara yang sedang diusut itu disebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Bunyi pasal yang biasa disebut pasal pemerasan dalam tipikor itu adalah sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kembali pada keterangan Ade Safri. Dia mengaku memulai penyelidikan perkara ini pada 21 Agustus 2023. Lalu tiga hari setelahnya atau pada 24 Agustus 2023, polisi mulai melakukan klarifikasi pada sejumlah saksi.

"Kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang sampai saat ini, yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya. Salah satunya Mentan. Lima orang lainnya driver maupun adc (ajudan) beliau," ujarnya.


"Di mana beliau (SYL) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade Safri.

Namun Ade Safri masih belum membeberkan detail perkara tersebut. Sejauh ini yang diketahui hanyalah dugaan pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap Mentan SYL terkait penanganan perkara di KPK.

Mentan SYL juga tidak memberikan penjelasan lengkap ketika ditanya perihal itu. Dia hanya menyampaikan telah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya ke pihak kepolisian.

"Semua yang ditanyakan terkait 12 Agustus 2023 itu saya sudah sampaikan seterang-terangnya, sepemahaman saya, dan apa yang saya ketahui tentang itu," ucap SYL secara terpisah.

"Saya kira itu yang saya bisa sampaikan dan keterangan lain silakan ditanya ke Polda," imbuhnya. (red.NR)

Posting Komentar

0 Komentar