Konflik Media Sosial Antara Remaja Berakhir Damai Setelah Mediasi di Polsek Bunaken

 



MANADO,  tjahayatimoer.net  -  Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, Meyfilia Loho (14 tahun), seorang pelajar dari Kelurahan Tongakaina Lingkungan III, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, datang ke Polsek Bunaken untuk melaporkan masalah perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi melalui media sosial. Pelapor menyebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, temannya memberitahu bahwa akun Facebook milik Nina Sabina Mokodompis (19 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Molas Lingkungan IV (Batusaiki), Kecamatan Bunaken, telah membuat status yang meresahkan.


Dalam kronologis kejadian, Pelapor mengungkapkan bahwa status tersebut menyebabkan banyak orang memberikan komentar negatif. Pelapor tidak dapat melihat status tersebut karena akun Facebooknya telah diblokir oleh Terlapor. Merasa keberatan, Pelapor memutuskan untuk membuat laporan di Polsek Bunaken.


Tindakan kepolisian dilakukan dengan mengundang Terlapor ke Polsek Bunaken dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada Pelapor, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Terlapor setuju untuk menghapus status di media sosial. Pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.


Dengan disaksikan oleh pihak kepolisian dan orang tua kedua belah pihak, mereka membuat surat pernyataan bersama dan menandatangani pernyataan tersebut. Dengan demikian, masalah konflik media sosial antara keduanya dianggap telah selesai secara damai. (read.al)

Posting Komentar

0 Komentar