Santoso, yang selama 20 tahun terakhir karirnya di birokrasi dan politik berada di bawah bayang-bayang Samanhudi itu, menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses peradilan perampokan yang menimpa diri dan istrinya di rumah dinas akhir 2022 lalu kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi saya sudah tidak akan lagi mengungkap tentang hal itu. Oke,” kata Santoso, Kamis (7/9/2023), menjawab pertanyaan terkait argumen JPU bahwa Samanhudi merupakan otak perampokan terhadap Santoso di rumah dinasnya.
JPU, pada beberapa kali kesempatan di sesi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mendasarkan dakwaan itu pada bukti-bukti adanya motif sakit hati dan dendam Samanhudi terhadap Santoso.
JPU, pada beberapa kali kesempatan di sesi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mendasarkan dakwaan itu pada bukti-bukti adanya motif sakit hati dan dendam Samanhudi terhadap Santoso.
Selanjutnya, saat ditanya tuntutan yang disampaikan JPU terhadap Samanhudi berupa pidana penjara 5 tahun, Santoso kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Saya serahkan sepenuhnya ke aparat yang berhak menangani. Karena saya yakin semuanya sudah diperhitungkan, dipertimbangkan,” ujarnya.
“Bagi saya semua berproses dengan prinsip keadilan sudah ditegakkan oleh aparat berwajib,” tambah Santoso. J
PU Syahrir Sagir pada sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (5/9/2023), membacakan tuntutan hukuman kurungan 5 tahun terhadap Samanhudi, mantan orang terkuat di Kota Blitar dan sekitarnya, atas perannya sebagai otak perampokan.
Sebagaimana dikutip Kompas.com, kuasa hukum Samanhudi, Wahyudin, kepada wartawan mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengotaki perampokan dan juga tidak sakit hati serta dendam terhadap Santoso.
Perampokan itu sendiri terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari di rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi dimana Santoso dan Istri sedang beristirahat.
Setelah melumpuhkan penjaga, kawanan perampok sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp 700 juta serta sejumlah perhiasan berharga milik Santoso dan istrinya.
Setelah melumpuhkan penjaga, kawanan perampok sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp 700 juta serta sejumlah perhiasan berharga milik Santoso dan istrinya.
Empat orang dari kawanan perampok itu berhasil ditangkap polisi sekitar 1 bulan setelah kejadian. Selanjutnya, anggota Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi atas sangkaan terlibat dalam perampokan. (red.IY)
0 Komentar