Semarang, tjahayatimoer.net - Sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di pertigaan exit tol Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan status tersangka kepada sopir yang bernama Agus Riyanto itu berdasarkan hasil gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP)."Hasil gelar perkara , sopir kita jadikan tersangka," ujar Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agus Suryo Nugroho usai acara gelar Sispamkota Polda Jawa Tengah di Sirkuit Mijen Semarang, Senin (25/9).Agus menjelaskan bahwa sopir dianggap lalai dalam kontrol pengereman rem sehingga rem tidak berfungsi optimal saat kendaraan melaju. Bahkan dari pemeriksaan diketahui sopir hanya memiliki SIM A, padahal sesuai kendaraan yang dikendarainya jenis truk tronton seharusnya memiliki SIM B2."Yang pertama lalai soal pengawasan fungsi rem sehingga diduga rem blong. Kemudian dari pemeriksaan yang bersangkutan hanya punya SIM A, padahal seharusnya SIM B2", jelas Agus.Rencananya, polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk untuk dimintai keterangan soal perawatan truk termasuk pengecekan rem.Kecelakaan maut di tol Bawen ini terjadi pada Sabtu (24/9), ketika sebuah truk tronton tanpa muatan mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya. Kecelakaan menewaskan tiga orang dan satu mengalami luka berat.
(red.NR)
0 Komentar