Sopir di Kecelakaan Truk Maut Exit Tol Bawen Pakai SIM A, Gimana Aturannya?



Semarang, tjahayatimoer.net - Sopir truk yang mengalami kecelakaan di exit tol Bawen, Semarang ternyata menggunakan SIM A. Padahal, ntuk mengendarai truk harus mengantongi SIM B.

Kecelakaan horor yang terjadi di exit tol Bawen, Semarang masih menjadi sorotan. Dalam kecelakaan itu puluhan kendaraan menjadi korbannya. Akibatnya, 30 orang jadi korban dengan rincian 3 orang tewas dan 27 orang terluka. Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir dan kernet truk. Mengejutkannya, sopir truk itu ternyata hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

"Iya SIM A, iya (tidak sesuai), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit Laka Ambarawa," terang Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka dikutip detikJateng.

SIM A jelas bukan untuk kendaraan jenis truk. Tertulis jelas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara untuk kendaraan dengan bobot sekelas bus atau truk maka dibutuhkan SIM B1, B1 Umum, atau B2 Umum. Dalam aturan itu, SIM B1 berlaku untuk mengemudikan randmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk ranmor sejenis menggunakan daya listrik.

SIM B1 Umum dijelaskan berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum termasuk ranmor sejenis menggunakan daya listrik. Berlanjut SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kg termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun selain kepemilikan SIM yang menyalahi aturan, diketahui juga kondisi rem truk blong. Pada awalnya, kondisi pengeram truk tidak ada masalah. Kondisi rem yang blong baru diketahui oleh sopir usai menyalip bus sesaat sebelum akhirnya menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti di traffic light.

"Saat mendekat ke TKP, itu hasil pemeriksaan kita, dia mencoba mendahului satu kendaraan bus, kemudian di situ tiba-tiba remnya blong," kata dia.

Meski begitu, Oka menyatakan masih akan menunggu hasil olah TKP untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut. Saat ini, sopir dan kernet bus juga masih diperiksa oleh polisi.

(red.NR)

Posting Komentar

0 Komentar