Polri Bakal Terapkan Sistem Poin buat Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut



Jakarta, tjahayatimoer.net -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada jumlah poin tertentu, SIM bisa dicabut.

Aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan diharapkan Korlantas Polri melakukan sosialisasi terkait penerapan poin ini.

"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.

"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit.

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.

Dikutip dari Perpol No. 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin.

Akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sementara itu, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(red.NR)

Posting Komentar

0 Komentar