Polrestabes Surabaya Klarifikasi Video Viral Tonny Saragih yang Membuat Laporan Kurang Alat Bukti

 

SURABAYA, tjahaytimoer.net – Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @Tony.Saragih.Sumbayak menjadi viral setelah ia mengaku dipingpong saat hendak melaporkan kasus sengketa tanah milik saudaranya.


Dalam video tersebut terdapat pernyataan ada oknum perwira Polisi patut diduga melindungi mafia tanah yang tidak mendasar.


Pemilik akun @Tony.Saragih.Sumbayak itu mengungkapkan hal ini setelah laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya tidak dilayani mulai pukul 10.00 sampai 22.00.


Ia mengaku dipingpong hingga menemui empat orang Polisi untuk melapor.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko membenarkan adanya unggahan video pada akun Tiktok tersebut.


"Benar ada video itu, tapi tidak benar apa yang disampaikan pada video itu," tegas AKP Haryoko, Kamis (14/9).


Menurut AKP Haryoko sesuai fakta, Polisi mengaku tidak ada maksud melakukan pingpong atau mempersulit pelaporan. 


Bahkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut sebagai pengaduan karena tidak didukung bukti.


Namun yang pelapor merasa kurang puas dan tetap tidak terima.


Hal itu senada dengan yang disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikomfirmasi media, Rabu (13/9).


"Jadi pelapor memaksa untuk menjadikan laporannya tersebut sebagai laporan Polisi (LP)," ungkap AKBP Mirzal.


Ia menegaskan, laporan yang bersangkutan akan diterima sebagai pengaduan. 


Karena kasus tanah yang disebut milik keluarganya bernama Wiryono ini masih perlu dilengkapi bukti yang kuat sehingga kepolisian masih belum bisa membuatkan Laporan Polisi.


"Kami sudah lakukan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), makanya kami terima sebagai pengaduan sembari menunggu melengkapi alat bukti yang mendukung untuk dijadikan LP," tegas AKBP Mirzal.


Sementara itu Adi Lasso, warganet yang juga berkomentar pada  unggahan video itu menyebut masalah tanah harus ada bukti yang kuat. 


“Harus menggugat perdatanya dulu, baru bisa lapor setelah ada penetapan dari pengadilan. Tidak semua laporan itu harus diterima karena harus ada dua bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan LP,” tulis Adi pada komentar tersebut. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar