Pelaku Aniaya Pemilik Warung di Mojokerto Terlilit Utang

 


Mojokerto, tjahaytimoer.net –  Penganiayaan yang dialami pemilik Warung Bu Sul, Sulasih (43) di Jalan Raya Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dilandasi utang. Pelaku PA memiliki utang sehingga berencana melakukan pencurian di warung korban.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pelaku PA (34) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut memiliki hutang ke sebuah koperasi simpan pinjam. Namun karena tidak memiliki uang untuk melunasi hutang sehingga merencanakan aksi pencurian.

“Pelaku telah merencanakan terlebih dahulu akan melakukan pencurian sehingga pelaku sejak berangkat dari rumah kostnya telah disiapkan membawa alat berupa palu sebagai alat pemukul. Saat korban tidak berdaya, tidak melawan, pelaku bisa dengan bebas dan leluasa mengambil barang milik korban,” ungkapnya, Jumat (1/9/2023).

Masih kata Kapolresta, aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku PA (34) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut memiliki hutang ke sebuah koperasi simpan pinjam sebesar Rp2 juta. Sehingga pelaku PA mengajak pelaku HP (31) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Pelaku mengambil HP merek OPPO A16 warna perak dan sepeda motor Honda Beat milik korban. Sepeda motor dijual ke MM seharga Rp4 juta dan HP dijual kepada SG seharga Rp750 ribu. Uang penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi, uang HP dibagi dua pelaku PA dan pelaku HP masing-masing Rp375 ribu,” jelasnya.

Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor diberikan kepada MM sebesar Rp500 ribu, sedangkan pelaku HP mendapatkan bagian sebesar Rp1,5 juta dan pelaku PA mendapat Rp2,5 juta. Akibat penganiayaan tersebut, korban Sulasih (43) warga Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto mengalami luka serius.

“Korban mendapatkan pukulan paku di bagian kepala sebanyak 10 kali. Korban mengalami luka serius dan kemarin baru selesai dioperasi. Antara pelaku dan korban kenal karena sebelumnya pelaku beberapa kali makan di warung milik korban,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku PA (34) mengaku, memiliki utang sebesar Rp2 juta. “Tiap minggu harus dicicil. Iya (barang curian sudah dijual). Belum sempat melunasi. Saya buat pingsan saja tidak tahunya seperti ini. Kenal sering ngopi tapi tidak kenal banget. Merencanakan satu hari,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya palu, helem merk VIAR warna putih, jaket merek Argo warna biru, celana jeans merek Lee Conti warna biru, HP merek Realme C11 warna abu-abu, sepeda motor Honda Genio beserta kunci kontak dan STNK, kaos merk 3second warna hitam, sweater, celana pendek merk batavia style warna hitam.

Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp850 juta, Handphone (HP) merk Realme C2 wama biru hitam dan obeng. Keduanya dijerat Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar