Luhut Yakin Tidak Ada Lagi Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Sebabnya


Jakarta, tjahaytimoer.net –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjalankan fungsi pencegahannya selama hampir setahun ini.

Pujian tersebut disebutkan Luhut karena tidak adanya OTT yang melibatkan kepala daerah terkait belanja pemerintah. Adapun berkurangnya OTT KPK tersebut, kata Luhut, karena seluruh belanja pemerintah kini dilakukan melalui e-Katalog.

"Selama 10 bulan terakhir atau mungkin hampir setahun, apa ada OTT yang kepala daerah karena belanja pemerintah? Tidak akan Anda lihat. Kenapa? semua belanja melalui e-Katalog. Ini orang nggak sadar, orang bilang KPK yang tidak canggih. Fungsi dia (KPK) melakukan pencegahan. Nah itu kelihatannya semakin berhasil," kata Luhut di acara Digi-Talk Fest di Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Ia pun menyinggung pernyataannya terdahulu yang menyebut bahwa OTT KPK merupakan hal yang kampungan. Padahal, katanya, manusia pada dasarnya memiliki sifat jahat.

Maka dari itu, ia berencana melakukan digitalisasi untuk seluruh layanan pemerintahan, termasuk belanja melalui e-Katalog. Undang Undang Pengadaan Barang dengan e-Katalog pun akan segera difinalisasi.

"Cari saja, banyak orang kritik saya dulu saya bilang OTT itu kampungan. Kampungan karena kita sendiri membuat peluang untuk orang korupsi. Dasarnya manusia itu kan ada sifat jahat juga. Nggak cukup kita bangun sistem, sistem itu digitalisasi tadi sehingga dengan demikian akan mengurangi korupsi," ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyebut bahwa UMKM akan berperan penting jika Undang Undang tersebut telah rampung. Pasalnya, UMKM akan masuk ke dalam e-Katalog tersebut.

"Di sini akan bermain banyak UMKM karena menurut saya UMKM itu adalah pilar daripada ekonomi. Pertanyaannnya, wah ini masih banyak kurang. Ya pasti masih banyak kurang. Kalau kau sudah lengkap, di surga saja kau nanti," tambah Luhut.

Pemda Wajib Punya Nilai PDN

Sebelumnya, Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan memiliki nilai belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMKM sesuai target. Bila tidak, maka dipastikan nilai indeks reformasi birokrasinya akan melorot.

Wanti-wanti itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam Rakor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Aksi Afirmasi Pembelian PDN yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (14/6).

Anas mengatakan, belanja PDN dan produk usaha mikro kecil (UMK) koperasi per 2023 telah menjadi tema dalam penerapan reformasi birokrasi tematik yang digalang Kementerian PANRB sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi dulu, belanja PDN dan UMK-Koperasi itu hanya menjadi sub komponen, nah tahun ini jadi salah satu tema utama, selain kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi, dan pengendalian investasi. Sama seperti kemiskinan, misalnya, kalau turunnya minim, ya indeks Reformasi Birokrasinya tidak akan ada perbaikan signifikan," tegasnya.

"Demikian pula bila belanja PDN dan UMK-Koperasinya rendah, ya kita turunkan nilai reformasi birokrasinya. Karena sekarang reformasi birokrasi fokus pada dampak, bukan administrasi laporan," ujar Anas.(red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar