KPK Periksa Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Jakarta, tjahaytimoer.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (15/9).

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9).

Ali enggan memberi informasi apakah tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Eko atau tidak. Ia berujar pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Eko dan istrinya yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu. Tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Ali di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/9).

Selain itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.(red.IY)


Posting Komentar

0 Komentar