KPK Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Apa Saja?

 


Jakarta, tjahaytimoer.net –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Lelang dilakukan lantaran vonis terhadap Ajay telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Selain barang rampasan Ajay, KPK juga melelang barang rampasan mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Komisaris Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ajay Muhammad Priatna, Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman, dan Hengky Thiono," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/8/2023).

Ali mengatakan, lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill. Lelang barang rampasan akan dilakukan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (eauction).

Objek Lelang

Adapun obyek lelang yakni:

1. Dijual dalam satu paket berupa lima unit handphone dengan harga limit Rp7.752.OOO,OO dan uang jaminan Rp2.325.OOO,OO sbb:

  1. Satu Handphone Samsung Galaxy Fold, Model Nomor: SM-F900F, IMEI: 354261109215814, eSlM: 354262109215812, didalamnya terdapat kartu SIM: operator Telkomsel.
  2. Satu Handphone Merek Nokia Model RM-1172, warna hitam, dengan IMEII: 354852080148329, IME12: 354852080 148337, didalamnya terdapat kartu SIM: Operator Telkomsel.
  3. Satu Handphone dengan Merek Samsung dengan Nomor Model SM-A013G/DS, dengan nomor IMEII: 353211762865778, IME12:35441220286 5779, didalamnya terdapat kartu SIM: Operator Telkomsel.
  4. Satu Handphone Merek Oppo dengan Nomor Model CPH1821(Oppo F7), Nomor 11£1:868473036159135, IME12: 868473036159127, didalamnya terdapat dua kartu SIM, SIMI: Operator Telkomsel, SIM2: Operator XL dengan Micro SDHC Merek V-GEN kapasitas 8GB.
  5. Satu Handphone dengan Merek Samsung Model SM-A705F (Galaxy A70), dengan SN. RR8M50V7S6K, IMEII: 355913105632975, IME12: 355914105632973, di dalamnya terdapat kartu SIMI Operator Telkomsel, Micro SDI-IC Merek Toshiba kapasitas 32GB.

2. Dijual dalam 1 paket berupa 4 unit handphone dengan harga limit Rp9.398.OOO,OO dan uang jaminan Rp2.820.OOO,OO, sbb:

  1. Satu handphone merk Samsung dengan nor-nor model SMON960F/DS, SIN RR8K801 98JR, IMEI 1 359447/09/527945/1, IMEI 2 359447/09/527945/9 beserta soft case berwarna hitam.
  2. Satu buah Handphone Merk iPhone 11 Pro warna hitam Nomor Model: MWC62ZP/A, IMEI 353830101088378 (locked).
  3. Satu unit Handphone Merk: Apple, Warna: Hitam, Tipe: Iphone 7 Plus, Nomer Model: MN482ZP/A, SN : C37SFXKWHFXW. Didalamnya terdapat SIM Card Provider: Telkomsel, Kondisi Layar terdapat retak dibagian sudut sebelah kiri dan tengah sebelah kanan (locked).
  4. Satu unit Handphone Merk : Samsung, Warna : Emerald Green, Tipe Galaxy Sl 0+, Model : SM- G975F/DS, SN : RR8M50RJ98V, didalamnya terdapat SIM Card Provider : Telkomsel.

Dilelang pada Selasa 12 September 2023

Ali mengatakan, lelang akan dilakukan pada Selasa 12 September 2023.

"Alamat domain : www.lelang.go.id. Tempat lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat," ucap Ali menandaskan.

Ajay diketahui divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat atas kasus penerimaan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi. Tak hanya itu Ajay juga menerima vonis 4 tahun penjara lantaran menyuap eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Sementara mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4 tahun 6 bulan berkaitan suap pengadaan proyek infrastruktyr di Banggai Laut. (red.tim)

Posting Komentar

0 Komentar