Keji Sejoli Mahasiswa-Mahasiswi Aborsi Darah Daging Sendiri


Malang, tjahaytimoer.net –  Sejoli mahasiswa-mahasiswi di Malang ditangkap polisi. Sebab, pasangan kekasih ini melakukan aborsi.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiayawan Kuncoro membeberkan status sejoli itu. Sementara janin yang diaborsi dikubur di sekitar rumah kos.

"Pelaku statusnya mahasiswa. Janin yang diaborsi berusia lima bulan," ujar Wisnu, Sabtu (9/9/2023).

Wisnu juga mengatakan pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi ini adalah MKP (22). Ia mahasiswa asal Kantingan, Kalimantan Tengah.

Sementara tersangka perempuan berinisial LV (22). Ia mahasiswi asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

"Awalnya, tersangka LV mengetahui dia hamil pada awal Agustus, kemudian di pertengahan Agustus, tersangka MKP menawarkan obat untuk menggugurkan," sebut Wisnu.

LV pun menyetujui adanya tawaran dari kekasihnya untuk menggugurkan janin yang dikandung. MKP kemudian membeli obat-obat penggugur kandungan ke temannya.

"Ketika tersangka LV mengiyakan, tersangka MKP kemudian membeli obat penggugur kandungan di temannya," ujar Wisnu.

Dari empat butir obat yang dibeli, lanjut Wisnu, dua butir diminum oleh LV dan dua lainnya dimasukkan melalui alat kelamin di rumah kos milik tersangka MKP, di wilayah Dau, Kabupaten Malang, Selasa (22/8/2023) malam.

Keesokan harinya, LV merasa kesakitan di bagian perutnya. Sekitar pukul 13.30 WIB, janin keluar dengan dibantu tersangka MKP.

"Janin kemudian dibungkus kain putih, dan dibawa ke rumah kos saksi berinisial D di wilayah Dau, Kabupaten Malang. Di mana merupakan mantan kekasih tersangka MKP. Di situ janin dikuburkan," terang Wisnu.

Wisnu menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan saksi yang sejak awal memang menolak rencana aborsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Pelapor adalah saksi, yakni mantan pacar tersangka MKP. Dua tersangka kami tangkap di sebuah guest house di Kota Malang pada 4 September 2023," jelas Wisnu.

Tersangka LV dijerat Pasal 342 KUHP jounto Pasal 341 KUHP jounto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara tersangka MKP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 344 KUHP, jounto Pasal 343 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 342 KUHP jounto Pasal 341 KUHP, jounto Pasal 343 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.(red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar