Kapolres Sumenep Ajak Ngobrol Siswa MAN Tertib Berlalulintas

 

Sumenep, tjahaytimoer.net –  Ada yang berbeda dalam upacara bendera di MAN 1 Sumenep pada Senin (11/9/2023) pagi. Upacara rutin tersebut dihadiri Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko. Orang nomor 1 di Polres Sumenep tersebut menjadi Pembina Upacara.

“Kami beserta jajaran, turun langsung ke sekolah-sekolah berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Zebra. Kami ingin menyampaikan pesan kepada pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” katanya.

Ia menerangkan, di sekolah-sekolah, pihaknya membuka sesi sosialisasi yang interaktif dan mendidik. Kapolres memberikan edukasi kepada para pelajar tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menghindari pelanggaran, dan berperilaku sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya memberikan pengetahuan praktis tentang aturan lalu lintas, tetapi juga berbagi kisah nyata dan pengalaman dalam menangani insiden kecelakaan lalu lintas yang seringkali dapat mengubah hidup seseorang,” ujarnya.

Ia berharap, upaya ‘preemtif’ tersebut dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menciptakan kesadaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.

“Outputnya, kami berharap ada penurunan angka pelanggaran dan angka kecelakaan. Selain itu, ada peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Kehadiran Kapolres memberikan motivasi agar para siswa tertib berlalulintas, disambut hangat. Para siswa MAN 1 pun berjanji untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berkontribusi dalam menjaga keamanan di jalan raya.

Operasi serentak tertib lalu lintas dengan sandi ‘Operasi Zebra Semeru 2023’ tersebut digelar selama 14 hari, mulai tanggal 4-17 September 2023. Ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yakni Incar maupun teguran.

Ketujuh pelanggaran itu adalah pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, kemudian pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Selain itu, pengendara dalam pengaruh alkohol, kemudian pengendara atau pengemudi melawan arus, dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar