Malang, tjahayatimoer.net - Indonesia akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada Minggu (1/10/2023). Dalam peringatan tersebut, ada imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Imbauan tersebut tertulis dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam poin kelima dijelaskan, imbauan pengibaran bendera setengah tiang berlaku untuk semua kantor instansi pusat dan daerah. Juga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia.Lalu, kapan jadwal pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang tersebut? Kemendikbudristek menerangkan bendera setengah tiang bisa dikibarkan mulai Sabtu (30/9/2023). Kemudian pada Minggu (1/10/2023) pukul 06.00 waktu setempat, bendera Merah Putih tersebut bisa berkibar satu tiang penuh.
Tepat di Hari Kesaktian Pancasila tersebut, masyarakat juga diimbau untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melalui YouTube Kemendikbud RI.
Makna dan Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Bendera setengah tiang adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang atau tidak dikibarkan secara penuh sampai puncak tiang. Makna bendera setengah tiang adalah sebagai tanda berkabung dan/atau penghormatan.
Pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap seorang tokoh atau pejabat pemerintah tertentu yang meninggal dunia, pada hari besar nasional atau hari peringatan tertentu, dan pada waktu lain ketika ada instruksi dari pemerintah.
Tata cara atau aturan bendera setengah tiang di Indonesia adalah termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan tentang tata cara atau aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut:
Pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Penurunan bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Bendera Setengah Tiang Hari Kesaktian Pancasila
Makna pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 adalah untuk mengenang dan menghormati jasa Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.
G30S merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan 7 perwira TNI AD oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965. Dikutip dari buku Tragedi Fajar Perseteruan Tentara-PKI dan Peristiwa G30S karya Agus Salim, tujuan utama G30S/PKI adalah menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno dan mengganti negara Indonesia menjadi negara komunis.
Namun, PKI justru berdalih jika terdapat para perwira TNI AD yang akan melakukan kudeta terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal. Mereka adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, dan Mayor Jenderal Siswondo Parman. Lalu Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswodiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.
Para perwira TNI AD yang dianggap tergabung dalam Dewan Jenderal tersebut diculik. Kemudian dibunuh dan dimasukkan ke sumur Lubang Buaya di Jakarta Timur.
Pasca G30S, Panglima Kostrad Mayor Jenderal Soeharto ditugaskan untuk mengadakan pemulihan keamanan dan ketertiban. Salah satu tindakan Soeharto adalah melakukan penumpasan pemberontakan G30S/PKI pada 1 Oktober 1965.
Dikutip dari situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian memberikan usul agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Atas usul dari Menteri/Angkatan Kepolisian, Jenderal Soeharto menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966 agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan dengan mengikutkan masyarakat.(read.al)
0 Komentar