Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Hadirkan Pelapor, Polisi: Ini Wujud Transparansi

 


Malang, tjahaytimoer.net –   Gelar perkara khusus Laporan Polisi (LP) Model B atas Tragedi Kanjuruhan, memakan waktu lebih dari 9 jam. Hadir dalam gelar perkara yakni pelapor Model B, Devi Athok Yuliandri yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.

“Hari ini kita sudah selesai melakukan gelar perkara dengan pelapor Devi Athok. Gelar perkara ini kami lakukan sejak pukul 14.00 wib, sampai dengan pukul 22.15 wib. Gelar perkara berjalan dengan lancar. Semua pertanyaan yang disampaikan pelapor maupun penasehat hukum, dapat kami jawab dengan baik. Kemudian kami berdiskusi dengan lancar,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Jumat (1/9/2023) usai memimpin langsung gelar perkara.

Riski menyebut, gelar perkara khusus dilakukan dengan mengundang pelapor dan penasehat hukum. “Kami undang pelapor dan penasehat hukumnya, ini sebagai wujud transparansi kami dalam menindaklanjuti ataupun penyelidikan terhadap Laporan Polisi Model B kanjuruhan,” tegasnya.

Terkait tidak adanya terlapor yang diundang, Riski mengaku, pihaknya memang dalam gelar perkara hari ini tidak melibatkan terlapor. “Kami memang tidak melibatkan terlapor, kami mengajak pelapor dan penasehat hukumnya tujuannya yang pertama, ingin memastikan kebenaran terhadap hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap para pelapor, terhadap para saksi saksi. Tadi juga kami bacakan hasil penyelidikan satu per satu, kemudian dikroscek dan disesuaikan oleh para pelapor dan penasehat hukumnya,” ujar Riski.

Menurut Riski, dari hasil gelar perkara yang pertama hari ini, masih akan dilanjutkan gelar perkara kedua secara internal ditingkat Kepolisian.

“Ini gelar perkara sesi pertama, kami menghadirkan pelapor dengan penasehat hukumnya. Kemudian nanti apa yang sudah disampaikan oleh pihak pelapor, penasehat hukum maupun peserta gelar perkara hari ini, akan kami bawa pada sesi gelar perkara kedua secara internal yaitu pendalaman,” bebernya.

“Setelah ini kita lakukan pendalaman, akan dilaksanakan pada hari Senin (4/9/2023) lusa, melibatkan penyidik, pengawas internal maupun pengawas eksternal sesuai dengan peraturan Kabareskrim yang baru,” sambung Riski.

Ditanya hasil gelar perkara pertama sudah bisa dilakukan ke tahap penyidikan, Riski mengaku belum bisa.

“Belum, jadi nanti dilakukan pendalaman lagi. Ini tadi kami menjelaskan secara rinci dan detail, ada 70 slide yang kami sampaikan dalam gelar perkara hari ini. Kami sajikan dan kami ulas secara lengkap beserta seluruh penyidik dan pelapor, tujuannya untuk memberikan transparansi, dan hasil dari pembahasan gelar perkara dan diskusi hari ini, akan kami bawa ke sesi gelar perkara kedua untuk dilakukan pendalaman,” paparnya.

Terkait keinginan pelapor dan penasehat hukumnya agar rekonstruksi LP Model B bisa dilakukan di Stadion Kanjuruhan, Riski mengaku hal tersebut masih harus dilakukan pendalaman pada gelar perkara kedua.

“Tadi sudah kami bahas panjang lebar, tentunya hasil kesimpulan nanti akan dilakukan pada sesi pendalaman,” ucapnya.

Riski menambahkan, tujuan gelar perkara hari ini, selain melakukan transparansi, adalah untuk mematahkan atau memberikan pemahaman pada pelapor dan penasehat hukumnya. “Mungkin ada penyampaian penyampaian diluar yang kurang sesuai, dan ini tujuan kami untuk meluruskan agar tidak ada isu isu yang berkembang diluar,” Riski mengakhiri. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar