Probolinggo, tjahaytimoer.net – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati Probolinggo 2018-2023 pada Rabu (13/9/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, menjelaskan pengusulan pemberhentian ini bertujuan agar masa jabatan Bupati Probolinggo berakhir sesuai jadwal pada 23 September 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Turut hadir juga perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
“Pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo ini kita lakukan untuk memastikan berakhirnya masa jabatan Bupati Probolinggo sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Setelah ini, kita akan mengirim surat kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkap Andi.
Dia menekankan pentingnya pengusulan ini dilakukan secepat mungkin agar tidak terjadi kekosongan di Kabupaten Probolinggo. “Kami berusaha untuk melakukan pengusulan ini secepat mungkin. Insya Allah, hari ini sudah bisa diinput untuk pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo,” jelasnya.
Masa jabatan Bupati Probolinggo sesuai dengan jadwal akan berakhir pada 23 September 2023. Setelah tanggal itu, Timbul Prihanjoko tidak lagi menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
“Pada tanggal 24 September 2023, dipastikan akan ada Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo,” tambahnya. (red.IY)
0 Komentar