Jakarta, tjahaytimoer.net – Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengklaim di era kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono jumlah penduduk miskin di ibu kota berkurang hingga 17.100 orang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, jumlah penduduk miskin Jakarta pada Maret 2023 sebesar 477,83 ribu orang atau berkurang sebesar 17.100 orang dibandingkan September 2022.
“Bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial yang digulirkan Pemprov DKI merupakan salah satu cara pengurangan beban masyarakat Jakarta,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut dia, bantuan sosial yang digulirkan itu sebagaimana amanat Instruksi Gubernur Nomor 34 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta.
Premi menjelaskan Dinas Sosial DKI ditugaskan untuk mengintervensi percepatan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui pengurangan beban masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat.
“Pemprov DKI saat ini telah melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI,” ujarnya.
Premi menuturkan DTKS dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem (P3KE) bersumber dari satgas P3KE, yaitu Kemenko PMK, BPS dan BKKBN.
Menurut dia, pemadanan data kependudukan, serta data kepemilikan aset dan pajak dari DTKS, kemudian penerima bantuan sosial akan terus dilakukan pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal itu, kata Premi, sebagai upaya pemutakhiran data, sehingga program bansos menjadi tepat sasaran dan angka kemiskinan di Jakarta terus menurun.
Dia menyebutkan dalam pelaksanaan pendaftaran data warga miskin yang bersumber dari data P3KE, Dinas Sosial bersinergi dengan berbagai perangkat daerah terkait. Proses pemberian data P3KE diperoleh dari Bappeda DKI, selanjutnya dilakukan pemadanan dengan data kepemilikan aset dan pajak dari Bapenda.
Kemudian, Dinsos menyinkronkan dengan data kependudukan Disdukcapil lantaran mobilitas penduduk DKI Jakarta yang cukup tinggi, sehingga data tersebut dilakukan padanan dengan Dukcapil.
“Kaitan pemadanan kepemilikan aset dan pajak dengan Bapenda karena memang di dalam SK Gubernur 1250/2022 tentang Variabel Khas Daerah, warga yang punya mobil dan NJOP di atas satu miliar itu tidak boleh terdaftar di dalam DTKS,” katanya.(red.nr)
0 Komentar