Bambang Pacul ke Calon Hakim MK: Bersedia ke DPR Sebelum Putusan?



Jakarta, tjahayatimoer.net - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanyakan kesediaan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Firdaus Dewilmar untuk datang ke Komisi III DPR sebelum memutuskan sebuah uji materi Undang-undang (UU) di MK.

Hal tersebut disampaikan Pacul saat Firdaus menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Hakim MK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).

"Sekarang saya pengen tanya ke Pak Doktor. Pak Doktor apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah undang-undang terhadap UUD 1945, Pak Doktor mesti bersedia hadir dulu di Komisi III untuk bicarakan sebelum rapat diambil?" kata Pacul.

Pacul beranggapan para hakim MK yang dipilih oleh DPR seharusnya menyuarakan aspirasi yang dibawa oleh Senayan. Ia menyinggung terdapat hakim MK pilihan DPR yang menolak keputusan lembaganya.

"Fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru men-downgrade keputusan-keputusan DPR," ujar politikus PDIP tersebut.

Di tempat yang sama, Firdaus menegaskan hakim MK berpegang pada prinsip independen dan imparsial. Menurutnya, hakim MK hanya memungkinkan menggelar konsultasi dengan DPR.

"Nah pertanyaan selanjutnya apakah hakim MK dipanggil ke DPR? Kalau konsultasi boleh. Hakim MK itu independen dan imparsial. Tapi konsultasi, karena kita berasal dari DPR, tak ada salahnya melihat perkembangan hukum progresif," kata Firdaus.

"Jadi komitmen ini penting. Karena hakim MK kan ada sembilan. Tiga dari DPR. Tentu komitmen ini penting. Jadi konsultasi memungkinkan pak," tambahnya.

Selain Firdaus, Komisi III menggelar uji kelayakan kepada tujuh calon hakim MK lainnya. Mereka di antaranya Reny Halida Ilham Malik, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari dan Putu Gede Arya. Kemudian terdapat nama Abdul Latif, Haridi Hasan serta politikus PPP Arsul Sani.

(red.NR)

Posting Komentar

0 Komentar