7 Cewek Ngawi Endorse Situs Judi Online, Dapat Cuan Rp2 Juta

 

Ngawi, tjahaytimoer.net –  Tujuh cewek asal beberapa kecamatan di Kabupaten Ngawi diamankan polisi. Mereka kedapatan mempromosikan atau jadi endorser situs judi online.

Mereka ditangkap lantaran mempromosikan bisnis perjudian melalui akun media sosial dengan menjadi endorse dan mendapatkan bayaran antara Rp1-2 juta.

Tujuh tersangka tersebut yakni TRO (19) dan AES (21) warga Desa Sumberbening Kecamatan Bringin, IDP (21) warga Desa Legowetan Kecamatan Bringin, RT (23) warga Keadungan Lor Kecamatan Kwadungan, SAC (21) warga Desa Sine Kecamatan Sine, JSD (21) warga Desa Kayikan Kecamatan Kadunggalar, dan RDD (18) warga Kecamatan Paron.

“Untuk para endorse judi online melalui media sosial dengan bayaran bervariasi antara satu orang dengan lainnya, telah diamankan,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Jumat (1/9/2023).

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menggaet para penjudi lainnya, dengan promosi melalui akun media sosialnya.

“Dalam bisnis yang dikelolanya itu, tersangka bisa meraup keuntungan dari bisnis judinya sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta setiap bulannya,” ujar Argowiyono.

Para tersangka endorse judi online dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red.IY)


Posting Komentar

0 Komentar