Sumber Air di Luar HGU Perkebunan, PDAM Blitar Bantah Kelola Air Secara Ilegal

 


Blitar, tjahaytimoer.net –  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar mengklaim sumber air yang dikelolanya selama 27 tahun berada di luar HGU (hak guna usaha) PT Kemakmuran Swarubuluroto. Klaim ini mematahkan tudingan PT. Kemakmuran Swarubuluroto tentang pengelolaan sumber air secara ilegal yang dilakukan oleh PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

Pj Dirut PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Elin Rahma menyebut pihaknya masih akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk BPN, Kejaksaan Negeri dan Bagian Ekonomi Pemkab Blitar.

“Sumber air dan pipa kita sementara ada di luar HGU, terkait itu kami masih akan mengumpulkan data-data validasi untuk menguatkan itu,”kata Elin, Pj Dirut PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Kamis (24/08/23).

Sebelumnya PT. Kemakmuran Swarubuluroto mensomasi PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar terkait dugaan pengelolaan sumber air secara ilegal selama 27 tahun. PT. Kemakmuran Swarubuluroto mengklaim bahwa sumber air yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Blitar itu berada di SHGU nya seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Klaim yang dilontarkan oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010. Atas dasar itulah pihak perkebunan meminta uang kompensasi atas pengelolaan air selama 27 tahun yang dijalankan oleh PDAM Kabupaten Blitar.

Sementara itu pihak PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar membantah klaim tarsebut. Pihaknya kini juga masih mendalami surat somasi yang dilayangkan oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto.

“Kami masih menunggu kevalidan data kami sejauh mana dan mempelajari surat somasi itu karena isinya cukup banyak,” imbuhnya.

Meski PDAM Kabupaten Blitar telah mengklaim sumber air yang dikelolanya di luar HGU perkebunan, namun aliran air ke rumah warga belum bisa dilakukan. Total 4 hari sudah aliran air PDAM yang mengalir ke rumah-rumah warga di Kecamatan Garum dan Nglegok mampet.

PDAM Kabupaten Blitar menyatakan pihaknya telah mengirim droping air bersih untuk warga yang terdampak. Pihaknya pun juga meminta maaf atas ketidak nyamanan pelayanan tersebut.

“Ada 366 pelanggan, iya mati sampai hari ini (4 hari), supaya pelayanan tetap terjaga dengan baik kami melakukan droping air,” tutupnya. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar