Sri Mulyani Ingin Belanja Produk UMKM Digenjot hingga Akhir Tahun


Jakarta, tjahayatimoer.net - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap pengadaan barang dan jasa negara bisa memacu penggunaan produk UMKM lokal hingga akhir tahun.

Ia juga mendorong realisasi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk produk UMKM mencapai Rp250 triliun.



"Dukungan-dukungan ini pasti sangat berarti karena banyak UMKM di Indonesia yang masih harus bangkit sesudah tiga tahun mengalami dampak yang tidak mudah selama pandemi," katanya dalam pembukaan Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, Kamis (2/8).



Sri Mulyani juga mendorong transaksi melalui e-catalog uni meningkatkan partisipasi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun badan usaha yang diharapkan dapat mencapai nilai transaksi senilai Rp500 triliun.



E-catalog diharapkan memberikan informasi yang jelas tentang produk-produk yang tersedia dan memudahkan akses bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan produk-produk tersebut.



Ia mengatakan negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan menggunakan APBN untuk mendukung industri dalam negerinya. Maka dari itu, Indonesia harus menggunakan anggarannya untuk memberdayakan produk dalam negeri.



Pemerintah juga berkomitmen untuk memperoleh gambaran dan informasi realisasi belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.



Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan dukungan yang kuat terhadap produk-produk dalam negeri dan memperkuat identitas nasional melalui kontribusi sektor industri lokal.



Selain itu untuk memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan kartu kredit di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 97/PMK.05/2021.



"Melalui penggunaan KKP, diharapkan seluruh Satker dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," katanya. (red.js)



Posting Komentar

0 Komentar