Sebulan, Polres Jakpus Bongkar 56 Kasus dan Tangkap 76 Tersangka Narkoba


Jakarta, tjahayatimoer.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 56 kasus peredaran narkotika selama Juli 2023. Ada 76 tersangka yang ditahan.





"Selama bulan Juli, Satreskrim Narkoba telah melakukan pengungkapan sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang. Terdiri dari 71 laki-laki dan 5 perempuan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Polres Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).




Dia merinci ada barang bukti narkoba yang disita, di antaranya 5.441,35 gram sabu, 90,99 gram ganja, 11 pot pohon ganja, 14,5 butir ekstasi, dan 368,73 gram tembakau gorila.




Dari 76 tersangka yang ditangkap, terdapat seorang warga negara asing (WNA) yang berperan mendatangkan narkotika lintas negara.




"Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 UU RI No 36 tentang Narkotika dan ada 1 tersangka kami jerat (Pasal) 113 ayat 2 subsider Pasal 15 ayat 2 mengingat mendatangkan narkoba lintas negara," ujarnya.




Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap dua terduga pelaku.




"Tersangka MY (38) dan AR (18) di tangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona di Polsek Tanah Abang, Jumat (28/7).




Bona mengatakan tersangka MY terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat penggeledahan, terdapat 5 tanaman ganja yang sudah dipanen.




"Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan," ujarnya.




"Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja," lanjutnya.(red.js)


Posting Komentar

0 Komentar