Satpol PP Ponorogo Tertibkan Baliho dan Banner Ilegal

 


Ponorogo, tjahaytimoer.net –   Puluhan banner dan baliho reklame ilegal yang tersebar di sepanjang jalan Bumi Reog telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo. Tindakan penertiban ini diambil guna menjaga keindahan estetika kota, serta menargetkan reklame yang telah kedaluwarsa dan dilakukan secara berurutan.

Wilayah penertiban meliputi Ponorogo bagian barat, selatan, timur, dan kali ini berfokus pada wilayah utara. Tindakan ini dilaksanakan mulai dari Jalan Arif Rahman Hakim yang membentang dari perbatasan Desa Mlilir hingga perempatan pabrik es di Kelurahan Niten. Selanjutnya, berlanjut ke arah kiri hingga perempatan Pasar Pon.

“Penertiban ini merupakan langkah untuk menegakkan Perda, di mana Satpol PP melakukan penertiban reklame yang berada di Ponorogo. Kami mulai dari wilayah barat, timur, selatan, dan kali ini di wilayah utara,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo, Joko Waskito, pada Selasa (29/8/2023).

Mayoritas banner dan baliho yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi. Selain itu, ada juga yang pemasangannya melanggar aturan, seperti dipasang di pohon, tiang kabel listrik, atau tiang telepon.

“Kami menertibkan yang mengganggu estetika. Ini termasuk pemasangan sembarangan, baik di pohon, tiang kabel listrik, tiang telepon, atau berdekatan dengan tiang lampu lalu lintas,” ungkap Joko.

Ke depan, Satpol PP berencana melakukan penertiban secara berkala. Hal ini diupayakan agar citra kota tetap bersih dan teratur. Joko juga menyampaikan kemungkinan adanya penertiban terhadap baliho-baliho calon legislatif (caleg) yang sudah usang atau terpasang secara tidak sesuai.

“Tindakan yang kami lakukan ini juga merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan tata kelola baliho atau banner reklame yang lebih teratur,” pungkasnya. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar