Prihal Musyawarah Desa Watukosek Pembahasan Rancangan RKP Desa Persiapan APB Desa Tahun 2024


Pasuruan, tjahayatimoer.net -  Penyusunan Rencana Kerja bagi Pemerintah Desa Watukosek sudah barang tentu bukan hal yang awam lagi, demikan halnya dengan Pemerintahan Desa juga harus membuat dan menyusun suatu perencanaan Rencana Kerja yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang, 


 BPD Desa bersama Pemerintah Desa melakasanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa terkait pembahasan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Watukosek Tahun 2024, 


 untuk nantinya Rancangan ini kembali akan dibahas di dalam Kegiatan MUSRENBANG Desa agar bisa ditetapkan menjadi APB Desa untuk bisa membiayai kegiatan sesuai dengan kesepakatan bersama. 


 APB Desa dalam penyusunanya banyak proses yang harus di jalankan terlebih dahulu seperti Musdes Rancangan RKP Desa, Pengkajian Ulang RPJM Desa, Musdes Perencanaan Pembangunan Desa, Musdes Pembahasan Rancangan RKP Desa dan Musdes Penetapan RKP Desa.


 Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa pembahasan Rancang RKP Desa yang diselnggarakan oleh BPD dilaksanakan rabo (02/agustus 2023 ) siang.bertempat di Balai Desa Watukosek Kecamatan Gempol Kab.Pasuruan.

  

 yang hadir Kepala Desa Watukosek Moc,Maskur S.P.d.Pendamping Desa Eko Subakti SPd. Sekdes Watukosek Suyadi.Ketua BPD Sugeng Wijanarto serta anggota. Perangkat Desa Watukosek, Bhabinkabtimmas AANG Alwira dan Babinsa Dayat.


 Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Watukosek dibuka langsung oleh Kepala Desa Watukosek Moc,Maskur S.Pd dalam pembukaannya menyapaikan Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa harus dan wajib dilaksanakan dikarenakan Desa juga harus berproses, menyatukan pendapat sehingga kegiatan Pembangunan di Desa terlaksana dan terdanai dengan baik,


 Pembangunan yang berhasil harus melawati proses dan perencanaan yang matang terangnya.Kami selaku Kepala Desa menambahkan apa yang tertuang didalam di dalam RKP Desa merupakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Desa , dalam penyususn RKP Desa banyak proses yang harus dilakukan mulai pencermatan dan disepakati nantinya.


 Musdes RKP merupakan suatu seharus yang harus dan tidak boleh untuk tidak dilaksanakan, karena Musdes RKP Desa ini merupakan langkah awal Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan yang dijadikan sebagai acuan. Ada beberapa hal yang harus perahatikan dalam penyusun RKP Desa seperti pendanaan Program Pemerintah Pusat, Antara Lain Tiem Bidang.Sosial Budaya.



Praswil Ekonomi yang di ketuai oleh Suyadi.Akir acara Penutupan Doa Oleh Gus Jaqfar.” (red.js)

Posting Komentar

0 Komentar