Polres Magetan Ungkap Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Magetan, tjahaytimoer.net –  Seseorang Bapak asal Ngawi berinisial WD (41), yang tinggal mengontrak di Magetan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 


Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.


Awalnya, adik pelaku (bibu korban) hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah.


Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.


Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa dirinya (korban).


Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.


Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. 


Pada penyidik, pelaku mengaku berbuat terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung sendiri sebanyak empat kali.


“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)


WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.


Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.


Modus WD mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersenggama ditolak.


Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya. Karena dia harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,”pungkas AKP Rudi. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar