Pemerintah Mau Hapus 4 Syarat Pembeli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta


Jakarta, tjahayatimoer.net - Empat syarat pembeli motor listrik subsidi Rp7 juta rencananya bakal dihapus pemerintah. Sebagai gantinya ada indikasi pembeli dibuka untuk umum dengan syarat satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.




Wacana ini muncul usai rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para menterinya tentang program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik pada Senin (31/7).




Usai rapat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan empat syarat pembeli bakal dihapus. Keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.




"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus.




Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia setelah rapat juga mengatakan program subsidi motor listrik diwacanakan dibuka untuk umum.




"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil.




Walau demikian belum ada detail kapan perubahan ini akan diterapkan.





Sejak digulirkan pada Maret lalu penyerapan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru berjalan sangat lambat. Kemenperin menyiapkan anggaran subsidi untuk kuota 200 ribu unit pada tahun ini tetapi sejauh ini masih tersisa 198.506 unit per Jumat (4/8) menurut situs Sisapira.




Seretnya aliran subsidi ini yang mendorong pemerintah ingin membuat perubahan demi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Tahun depan Kemenperin menyiapkan kuota subsidi motor listrik sebesar 600 ribu unit.

Posting Komentar

0 Komentar