Jakarta, tjahaytimoer.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai aturan tentang batasan usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dilakukan. Apalagi gugatan itu dialamatkan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres.
“Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke MK,” kata Hasto, Rabu (23/8/2023).
Hasto mengatakan, gugatan ke MK tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI.
“MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” jelas Hasto.
Hasto juga memaparkan berdasarkan kajian yang dilakukan PDI Perjuangan, serta dari para ahli hukum tata negara, terkait dengan usia ini bukanlah kewenangan dari MK. Jika gugatan tentang syarat batasan usia ini dianggap sebagai kewenangan MK, Hasto khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan, karena sengketanya itu kewenangan MK.
“Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun, 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari Pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya. Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP,” tegas Hasto.
Hasto mengajak semua pihak untuk berdisiplin mengikuti aturan hukum yang ada, sehingga proses demokrasi Pemilu yang dilaksanakan setiap.lima tahun dapat berjalan dengan baik.
“Pemilu tinggal 6 bulan lagi, mari kita ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada. Yang penting rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal,” ujar Hasto.
Sebelumnya, aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8/2023) lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera memutuskan bahwa batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah 21-65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali.
Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M. Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole.
Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (red.IY)
0 Komentar