Panji Gumilang Nginap di Rutan Bareskrim Usai Minta Tunda Pemeriksaan

 


Jakarta, tjahayatimoer.net -  Bareskrim Polri menginapkan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah tersangka kasus dugaan penistaan agama itu meminta pemeriksaan pada tengah malam.



Bareskrim menyatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan kembali dilanjutkan siang ini, Rabu (2/8).



Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji menjalani pemeriksaan usai menjadi tersangka pada Selasa (1/8), pukul 21.00 WIB.



Akan tetapi, Djuhandhani mengatakan pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8) pukul 01.00 WIB, sesuai permintaan dari Panji.



"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.



Pascapemeriksaan tersebut, ia menjelaskan penyidik kemudian menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.



"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.



Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh apakah selanjutnya Panji akan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri atau tidak.




"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," imbuhnya. (red.js)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MERESAHKAN !!! PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL Disinyalir Lancarkan Dumping Sembarang Tempat.

Ada 6 Titik Indomaret Tanpa Izin, Gertak Persoalkan Toko Modern Siluman di 6 Titik.

Polda Jatim Dikritik karena Lambatnya Penanganan Kasus Rekayasa Pemilihan Kepala Desa