Jakarta, tjahayatimoer.net - Bareskrim Polri menginapkan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah tersangka kasus dugaan penistaan agama itu meminta pemeriksaan pada tengah malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji menjalani pemeriksaan usai menjadi tersangka pada Selasa (1/8), pukul 21.00 WIB.
Akan tetapi, Djuhandhani mengatakan pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8) pukul 01.00 WIB, sesuai permintaan dari Panji.
"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pascapemeriksaan tersebut, ia menjelaskan penyidik kemudian menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh apakah selanjutnya Panji akan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri atau tidak.
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," imbuhnya. (red.js)
0 Komentar