JAKARTA, tjahayatimoer.net - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sempat melakukan kejahatan lainnya sebelum menganiaya D (17) pada Februari 2023 lalu.
Ia menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya.
Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D, Selasa (1/8/2023). Mulanya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal penggunaan pelat nomor palsu.
Tumpanuli mempertanyakan soal aksi Mario yang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Pertanyaan selanjutnya, saudara mengganti pelat nomor mobil kan, sudah saudara pakai itu.
Tahu enggak itu bertentangan dengan hukum?" tanya hakim. "Tahu Yang Mulia," jawab Mario.
Hakim Tumpanuli kemudian menanyakan pelanggaran hukum lainnya yang diduga dilakukan terdakwa.
Ia menanyakan kebenaran soal aksi Mario yang tak bayar uang tol di hari penganiayaan D. (red.js)
0 Komentar