Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan


Jakarta, tjahayatimoer.net - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dihukum 12 tahun penjara. Salah satu jaksa, Hafiz Kurniawan, menyebut tidak ada tindakan Mario yang dapat meringankan tuntutan tersebut. 


"Hal yang meringankan nihil," kata Hafiz saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.


Dia memaparkan bahwa perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis, dan brutal. Akibatnya, David Ozora mengalami cedera otak dan amnesia.


Mario juga disebut merusak masa depan David. Kemudian, tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga David.


"Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," kata Hafiz.


Sebelumya, Mario menganiaya David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Motif penganiayaan karena Mario marah atas tindakan David yang diduga melecehkan pacarnya saat itu, AG (15 tahun), pada 17 Januari 2023.


Akibatnya, David mengalami diffuse axonal injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi. Anak pengurus GP Ansor itu kemungkinan tidak bisa pulih 100 persen.


Jaksa menilai Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terencana. Anak tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, itu dituntut bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar

0 Komentar