Mahfud Md Jelaskan Alasan Kabasarnas Tak Diproses di Peradilan Umum


Jakarta, tjahayatimoer.net - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, menjelaskan alasan yang mendasari Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi tidak diproses di peradilan umum, melainkan di peradilan militer. Alasannya, UU Peradilan Militer belum direvisi.



"Ada Undang-Undang TNI, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum itu diadili oleh peradilan umum," kata Mahfud saat diwawancarai wartawan di markas Marinir, Jakarta, Selasa (1/8/2023).




Dia menjelaskan kronologi aturannya. Pertama, ada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur segala tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili oleh peradilan militer. Kemudian terbit UU Nomor 43 Tahun 2004 mengamanatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili oleh peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka diadili oleh peradilan militer.




Meski begitu, ada satu hal yang membuat anggota TNI saat ini belum bisa diadili di peradilan umum meski dia melakukan tindak pidana umum. Satu hal itu adalah belum adanya revisi UU Peradilan Militer.




"Tetapi, itu ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata Mahfud.




Alhasil, anggota TNI termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tetap diproses di peradilan militer, meski dia disangka melakukan tindak pidana non-militer. Mahfud Md tak mempermasalahkan hal ini.




"Jadi tidak sudah ada masalah. Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU. Puspen TNI sudah melanjutkan , mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," tutur Mahfud yang berbaret ungu, setelah menerima pengukuhan sebagai warga kehormatan Marinir.



Berikut adalah bunyi pasal yang menjadi rujukan Mahfud Md:

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Pasal 65
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.


Pasal 74
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (red.js)


Posting Komentar

0 Komentar