MANADO, tjahayatimoer.net - Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dipimpin langsung Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang mengamankan tersangka pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada, Senin (7/8/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
Yah benar kami pihak Kepolisian Polresta Manado melalui Tim Delta Polresta Manado mengaman terduga pelaku seorang pria berinisial ML (41), Warga Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil,” ” ujarnya.
Kejadian Itu terjadi sekitaran bulan Juli 2023 pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memasuki kamar dan langsung memeluk serta memegang payudara dan kemaluan korban, dalam kejadian tersebut pula pelaku melontarkan kata – kata ancaman “kalo ngana bataria kita mo bunung pa ngana” dan peristiwa tersebut sudah dilakukan berulang – ulang kali oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua (ibu kandung korban) merasa keberatan.
Tim Delta mendapat informasi kejadian tersebut. Kemudian mengambil keterangan dari korban pelaku adalah pamannya.
Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang sehabis kerja dan telah berada di rumahnya, kemudian tim bergegas menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawan dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“ untuk Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya. (red.js)
0 Komentar