Khawatirkan Keselamatan, Polresta Bandung Larang Anak-Anak Kendarai Sepeda Listrik Di Jalan Raya


Soreang, tjahayatimoer.net -   Disela kegiatan program Jumat Curhat di Paseh, Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan larangannya untuk anak-anak dalam penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Jumat (04/08/2023).


Kapolresta Bandung menyampaikan, pengendara harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu, salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dirinya juga mempertanyakan kemampuan dan tanggung jawab anak-anak yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya.


"Ingat bahwa nyawa anak-anak kita ini tidak ada nilainya, sehingga para orang, kami harap itu memiliki rasa kepedulian yang tinggi untuk bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya," tegas Kusworo.


"Jikalau itu pengemudi itu bisa mengganggu jalan raya dan bisa menyebabkan kecelakaan yang dikarenakan kelalaian, dan itu bisa ditindak tegas,"  lajut Kusworo.


Ada tindakan tegas bagi pelanggarnya. Yakni penilangan maupun sanksi lainnya. 


"Kami akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan ataupun sanksi lainnya kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas," pungkasnya. @Red IP TD/Bid. Humas Resta Bandung. (red.js)

Posting Komentar

0 Komentar