Keluarga Korban Desak Pemicu Tragedi Kanjuruhan Ditangkap

 

Malang, tjahaytimoer.net –  Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendesak Polres Malang menangkap pemicu kerusuhan yang berakibat meninggalnya 135 orang dalam laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.

Hal itu disampaikan keluarga korban saat bertemu Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (22/8/2023) malam di Ruang Rupatama Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani Nomer 1, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Selain menangkap pemicu kerusuhan yang memakan korban jiwa dan luka luka cukup banyak itu, pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga meminta Polisi menerapkan pasal baru atas kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan.

“Saya mohon lah, Pak, kalau ini memang ada yang bermain-main, sebagai pemicu kerusuhan ini ya mohon ditindak, Pak. Mohon ditangkap. Saya dapat tekanan banyak sekali, Pak, baik dari Aremania dan keluarga korban, ya mohon ditangkap, Pak. Aremania juga harus mendukung, pemicu kerusuhan harus ditangkap. Ini yang menjadi biang kerok selama ini,” kata Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang kehilangan dua putri kandungnya dalam peristiwa 1 Kanjuruhan itu, Selasa (22/8/2023) malam.

Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), LBH Pos Malang dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Devi Athok bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tetap akan melanjutkan proses hukum atas penyebab kematian keluarga mereka dalam tragedi 1 Oktober 2022.

“Mohon bisa ditindak pak, karena jika tidak ditindak ya gak akan selesai pak. Biar tidak berlarut larut selama ini. Karena keluarga korban hanya bisabersedih, ini harapan keluarga korban pak,” ujar Devi Athok.

Devi Athok juga mengusulkan pasal baru bagi pelaku Tragedi Kanjuruhan. “Kalau penerapan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana tidak bisa, ya kami mohon dicarikan pasal lain lah pak. Atau bisa pasal 354 atau pasal yang mengakibatkan orang lain mati, atau pasal 172 tentang kekerasan pada anak pak. Karena dua putri saya itu masih anak anak pak,” beber Devi Athok.

Menanggapi hal itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, sejauh ini konstruksi hukum yang sudah dilakukan Polres Malang adalah demi tegaknya keadilan bagi seluruh keluarga korban Kanjuruhan.

Kholis juga menceritakan hasil penyidikan tragedi Kanjuruhan dengan mendatangkan tiga orang saksi ahli. Yakni saksi ahli hukum pidana, saksi ahli psikologi massa dan saksi ahli kriminal atau kriminolog. “Tiga saksi ahli ini sudah kita mintai keterangan semua. Bahkan kita datangi langsung ke Jakarta. Ahli psikologi massa di Surabaya juga menjelaskan, bahwa apa yang terjadi, kerusuhan di lapangan setelah pertandingan merupakan proses yang simultan, saling mempengaruhi antara petugas keamanan dan penonton,” tegas Kholis dihadapan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Kholis juga meluruskan banyaknya isu isu yang menyerang dirinya terkait penanganan pasca Tragedi Kanjuruhan.

“Isu saya dekat dengan kelompok tertentu dan saya mempengaruhi, ini isu tidak benar. Saya luruskan ini. Saya bertemu dengan kelompok kelompok tersebut hanya bicara soal keadilan. Masalah keadilan, sama yang kita bahas selalu keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Dan itu saksinya banyak. Keadilan bagi keluarga korban, keadilan yang bagaimana, keadilan yang ada di hati para bapak dan ibu keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” Kholis mengakhiri. (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar