Kejaksaan Negeri Blitar Siap Bela PDAM Terkait Konflik Pengelolaan Sumber Air

 


Blitar, tjahaytimoer.net –  Kejaksaan Negeri Blitar siap untuk membela PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar dalam konflik pengelolaan sumber mata air di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Langkah ini ditempuh Kejaksaan Negeri Blitar setelah PDAM Tirta Penataran disomasi oleh PT Kemakmuran Swarubuluroto atas dugaan pengelolaan sumber air secara ilegal selama 27 tahun lamanya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data-data terkait pihak yang melayangkan surat somasi terhadap PDAM. Pasalnya dari hasil penyelidikan sementara ada sejumlah pihak yang melayangkan somasi tersebut bukan orang yang kompeten.

Maka dari itu Kejaksaan Negeri Blitar akan memastikan terlebih dahulu orang yang melayangkan surat somasi tersebut adalah pihak yang berkompeten.

“Karena ada beberapa dalam hal ini ada beberapa kali datang ke kelurahan ternyata bukan orang yang berkompeten, maka dari itu kami akan pastikan dulu pihak yang mensomasi tersebut benar dari pihak Swarubuluroto,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir, Kamis (24/08/23).

Kejaksaan Negeri pun telah berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penutupan saluran air milik PDAM Tirta Penataran yang mengalir ke ratusan rumah warga. Nama-nama pelaku penutupan saluran air milik PDAM itu pun telah dikantongi oleh kejaksaan dan kepolisian.

Meski demikian kejaksaan belum bisa membuka siapa nama tersebut. Pihaknya kini masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sementara sudah koordinasi dengan kepolisian sementara sudah ada (sudah dikantongi nama pelaku yang menutup pipa PDAM),” imbuhnya.

Ancaman pidana pun tentunya sudah menanti bagi pelaku penutupan pipa PDAM tersebut, jika benar sumber air yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum itu berada di luar HGU. Namun terlepas dari hal itu, Kejaksaan Negeri Blitar berharap pihak-pihak yang melakukan hal itu segera membuka saluran air milik PDAM.

Pasalnya hingga saat ini, ratusan warga di Kecamatan Nglegok dan Garum masih menunggu pasokan air dari saluran PDAM. Masyarakat pun terpaksa mencari sumber air lain untuk memenuhi kebutuhan makan, minum serta mencuci.

“Kami berharap para pelaku segera membuka kembali saluran air yang mengalir ke rumah warga,” tutupnya.

Sebelumnya PT. Kemakmuran Swarubuluroto mensomasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Hal itu terjadi karena PDAM diduga mengelola air di lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto selama 27 tahun tanpa izin.

Pihak perkebunan mengklaim pengelolaan air yang dilakukan oleh PDAM tersebut berlangsung sejak tahun 1996 sampai sekarang. PT. Kemakmuran Swarubuluroto menyebut bahwa pengelolaan air itu tanpa perjanjian kerjasama.

PT. Kemakmuran Swarubuluroto sendiri merupakan pemegang sebidang tanah dalam bentuk SHGU seluas 5.043.645 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Melalui kuasa hukumnya, Bobby Junior, S.H., PT. Kemakmuran Swarubuluroto di dalam somasinya menyebutkan, bahwa dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar tersebut, kliennya telah dirugikan secara materiil maupun imateriil.

“Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal atau klien kami, secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum,” kata Bobby Junior, Senin (21/08/2023). (red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar