MANADO, tjahayatimoer.net - Kapolresta Manado Kombes Po Julianto Sirait melalui Kepala bagian perencanaan (Kabag Ren) Polresta Manado AKP Marimasih melakukan sosialisasi UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Keluarahan Paniki Dua, Senin (31/7/2023).
Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan Kabg Ren Polresta Manado bertempat di Kelurahan Paniki Dua dengan peserta seluruh perangkat kelurahan Paniki Dua serta perwakilan mahasiswa Matuari.
“Tentang TPKS ini masuk dalam pengaturan hukum secara konferhansif dimana prosesnya dilakukan sebagai menjunjung tinggi hak manusia, hak korban, serta juga penanganan dan pemulihan dibebankan kepada negara, hingga nanti kondisi korban menjadi pulih lebih baik lagi,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Marimasih juga menyampaikan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kepada perangkat kelurahan dengan tema UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (red.js)
0 Komentar