Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo


Jakarta, tjahayatimoer.net -  Presiden Joko Widodo buka suara soal Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo.



Jokowi mengajak semua pihak menghormati keputusan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Ia menilai putusan MA harus dihormati.



"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).



MA membatalkan hukuman mati untuk Sambo pada sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8). MA menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo.


Dua hakim MA menyatakan pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti.



"Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. 


Mereka melakukan DO, dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati.


 Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/8).



Mahkamah juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. (red.js)



Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara.


Posting Komentar

0 Komentar