Jakarta, tjahayatimoer.net - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan Kejaksaan Agung bisa menyita paksa harta terpidana Ferdy Sambo untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Edwin mengatakan jaksa bisa melakukan upaya paksa menyita harta Ferdy Sambo dan dilelang untuk membayar restitusi jika tidak sanggup atau keberatan dengan nominal restitusi.
“Jaksa bisa lakukan upaya paksa untuk menyita lelang harta Ferdy Sambo untuk bayar restitusi,” kata Edwin, Ahad, 13 Agustus 2023.
Sementara itu Komisioner LPSK Maneger Nasution mengatakan besaran atau nominal restitusi yang dijukan tergantung keluarga Yosua atau ahli waris. Adapun komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.
“Permohonan restitusi melalui penetapan dapat diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yang menangani restitusi. Setelahnya akan ditetapkan oleh pengadilan,” kata Maneger, 11 Agustus 2023.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keluarga akan mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Menurut Martin Lukas, keluarga almarhum Yosua masih membahas restitusi ini.
Ia juga telah menjalin komunikasi dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait rencana pengajuan restitusi. “Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi, mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” kata Martin Lukas saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Martin mengatakan besaran restitusi menunggu persetujuan keluarga. Jika keluarga setuju, kuasa hukum akan menyerahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusi.
Edwin mengatakan tidak ada batasan besaran restitusi yang diajukan pemohon. Namun LPSK akan melakukan asesmen untuk menilai kewajaran besarannya. “Tidak ada batasannya. Cuma kan nanti dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin dikutip Tempo, Jumat, 11 Agustus 2023.
Pada 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf. Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara. Putusan MA ini telah bekekuatan hukum tetap sehingga para terpidana tersebut segera menjalani hukumannya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan LPSK menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun ia mengingatkan keluarga Brigadir J memiliki hak restitusi atau ganti rugi kepada Ferdy Sambo cs setelah putusan inkracht tersebut dijatuhkan.
“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Nasution menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia menuturkan prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon atau ahli waris korban atau melalui LPSK.
Namun Nasution menyerahkan keputusan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi. Sebab restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban, maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka. Nasution mengingatkan pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
0 Komentar