Jember, tjahaytimoer.net – Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 sudah diterima DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Alokasi anggaran ini menentukan arah pembangunan Jember.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS tersebut, ada 125 organisasi perangkat daerah (OPD) yang meliputi dinas, badan, kecamatan, puskesmas, dan rumah sakit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang membutuhkan total belanja sekitar Rp 3,952 triliun.
Dari 125 OPD tersebut, anggaran tertinggi ada pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,370 triliun. Sementara anggaran terendah ada pada Puskesmas Cakru sebesar Rp 580,184 juta. Berikut data 12 OPD yang memiliki rencana belanja tertinggi:
1. Dinas Pendidikan Rp 1,370 triliun
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp 630,117 miliar
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp 112,368 miliar
4. Dinas Kesehatan Rp 389,012 miliar
5. Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Rp 246,600 miliar
6. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Rp 100,279 miliar
7. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Rp 94,825 miliar
8. Rumah Sakit Daerah Balung Rp 79,490 miliar
9. Sekretariat DPRD Jember Rp 61,057 miliar
10. Bagian Kesejahteraan Rakyat Rp 50,584 miliar
11. Dinas Sosial Rp 47,691 miliar
12. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Rp 47,283 miliar
Sekretaris Daerah Hadi Sasmito mengatakan, prioritas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jember 2024 masih tetap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan. Namun semua harus mengikuti pembatasan dari pemerintah pusat.
“Namun pembatasan tersebut ada yang in line (segaris) dengan program pemerintah daerah. Jadi prioritasnya sama, walau tidak leluasa. Kami menyesuaikan sub kegiatan maupun belanjanya agar sama dengan yang diatur pemerintah pusat,” kata Hadi, ditulis Senin (28/8/2023).
Pemkab Jember tak hanya memprediksi nominal belanja. Menurut Hadi, sub kegiatan juga sudah diatur. “Jadi sangat rigid. Kami masih mencermati itu dan berkomunikasi dengan Badan Anggaran DPRD Jember, dan masukan-masukannya seperti apa. Kami susun sesuai regulasi dan prioritas Pemkab Jember,” katanya.
Masukan-masukan DPRD Jember akan dieksekusi sepanjang sesuai dengan regulasi dan kemampuan fiskal. “Dinamikanya masih berkembang. Saya juga mempertimbangkan aspek kerja sama (eksekutif dan legislatif) yang selama ini sudah baik, meskipun kami berada dalam posisi fiskal dan belanja yang harus seiring. Karena seiring, maka kami menggunakan basis penyusunan anggaran berimbang,” kata Hadi.
Hadi memahami pengetatan anggaran di pusat yang berpengaruh terhadap dana transfer daerah. “Kira-kira fiskal pusat tidak naik tajam, tapi ada prioritas baru. Prioritas baru ini bila tetap dilaksanakan, ada konsekuensi-konsekuensi dana transfer kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Jadi daerah harus bisa menyesuaikan, bukan mengeluh,” katanya.
Pemkab Jember mengasumsikan niminal dana alokasi umum (DAU) yang bakal diterima sebesar Rp 1,6 triliun. “Mudah-mudahan begitu Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku, kita lebih optimistis dalam Perubahan APBD 2024,” kata Hadi. (red.IY)
0 Komentar