Hasto beranggapan permintaan maaf yang diucapkan Rocky adalah suatu niat yang baik. Namun demikian, Hasto enggan merespons apakah PDIP akan mencabut laporan yang telah dilayangkan kepada Rocky itu.
"Ya, budaya Timur kita kan sebagai insan yang bertakwa kepada Tuhan. saling memaafkan itu kan bagus, maaf memaafkan," kata Hasto saat ditemui wartawan di Sekolah DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (5/8)."Apalagi ini berkaitan dengan sosok presiden. Ya, itu merupakan hal yang baik," imbuhnya.Dalam hal ini, Rocky telah meminta maaf perihal orasinya yang menyebut Presiden sebagai 'bajingan tolol'. Ia menyadari pernyataannya itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran. Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
Rocky sekali lagi juga menjelaskan 'bajingan tolol' merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi sebagai Presiden Indonesia, bukan dalam artian menghina pribadi atau personal Jokowi. Ia menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
Rocky mengaku kala itu sengaja menggunakan kata 'bajingan' untuk menunjukkan semangat dalam orasinya kepada para buruh yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan Presiden Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rocky menyentil langkah Jokowi yang sampai pergi ke China untuk mempromosikan IKN, sehingga ia pun mengaku tak sungkan membubuhi 'bajingan tolol' dalam pidatonya itu. Ia pun menyinggung cara kritik demikian cukup lumrah di sejumlah negara seperti AS.
"Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," ujarnya.
Adapun saat ini kepolisian menerima belasan laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan yang diterima ada di sejumlah daerah. Tak hanya di Jakarta. Satu laporan polisi di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 di Polda Kalteng.
Ada pula dua pengaduan terhadap Rocky yang diadukan kepada Kapolri dan di Polda DI Yogyakarta. Semua laporan dan pengaduan yang masuk telah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan terkait Rocky disebut terkait dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Djuhandhani menjelaskan setelah kasus tersebut diambil alih, penyidik akan mulai mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut. Selain itu, ia mengatakan penyidik juga akan mulai menganalisa video terkait pernyataan Rocky Gerung yang menjadi barang bukti dari pelapor. (red.js)
"Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran. Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
Rocky sekali lagi juga menjelaskan 'bajingan tolol' merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi sebagai Presiden Indonesia, bukan dalam artian menghina pribadi atau personal Jokowi. Ia menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
Rocky mengaku kala itu sengaja menggunakan kata 'bajingan' untuk menunjukkan semangat dalam orasinya kepada para buruh yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan Presiden Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rocky menyentil langkah Jokowi yang sampai pergi ke China untuk mempromosikan IKN, sehingga ia pun mengaku tak sungkan membubuhi 'bajingan tolol' dalam pidatonya itu. Ia pun menyinggung cara kritik demikian cukup lumrah di sejumlah negara seperti AS.
"Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," ujarnya.
Adapun saat ini kepolisian menerima belasan laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan yang diterima ada di sejumlah daerah. Tak hanya di Jakarta. Satu laporan polisi di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 di Polda Kalteng.
Ada pula dua pengaduan terhadap Rocky yang diadukan kepada Kapolri dan di Polda DI Yogyakarta. Semua laporan dan pengaduan yang masuk telah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan terkait Rocky disebut terkait dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Djuhandhani menjelaskan setelah kasus tersebut diambil alih, penyidik akan mulai mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut. Selain itu, ia mengatakan penyidik juga akan mulai menganalisa video terkait pernyataan Rocky Gerung yang menjadi barang bukti dari pelapor. (red.js)
0 Komentar