Gunakan merkuri, Pembakaran Emas Di Temuireng, Dawarblandong Tak Memiliki Izin


Mojokerto, tjahayatimoer.net -  aktifitas pembakaran emas di desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dipastikan ilegal, mirisnya, pembakaran tidak memakai cerobong sehingga polusi asap yang menyebar dan bau menyengat sangat mengganggu lingkungan sekitarnya . 


terlihat air bercampur dengan bahan yang diduga cairan B3 di buang ke samping rumah tersebut Hal inilah yang dikeluhkan warga sekitar tempat pembakaran.


Aktifitas ilegal tersebut juga menggunakan bahan merkuri yang berbahaya, Padahal diketahui, merkuri adalah salah satu unsur kimia yang berbahaya.


Mengutip dari website Kementrian Lingkungan Hidup (https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6339/waspada-merkuri-di-sekitar-kita) merkuri adalah unsur kimia dan merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.


Merkuri ditetapkan sebagai salah satu bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 sebagai B3 yang dibatasi penggunaannya.

Saat awak media mendatangi lokasi tempat pembakaran tersebut, Kamis (03/08/2023) terlihat ada aktifitas.


awak media dilokasi pembakaran ditemui oleh pegawai yang enggan menyebutkan namanya yang mengatakan jika hanya membakar tembaga namun ada emasnya sedikit.


“ini mbakar tembaga tapi ada emasnya. Tapi emasnya cuman sedikit pak” ujarnya sambil bilang bentar pak tak panggilkan bos saya.


Selang berapa menit datang S yang mengaku sebagai pemilik usaha tersebut mengatakan jika baru 2 hari melakukan aktifitas pembakaran.


“ini saja baru aktifitas pak, dan itu pun hanya jasa membakarkan orang, saya hanya mendapat upah Rp.10.000/ Kilo” ujarnya.


Lebih lanjut S menjelaskan memang sudah lama melakukan aktifitas tersebut, dirinya juga mengaku pernah di grebek sama Polda dan Polres.


Aktifitas pengolahan emas ilegal tersebut bisa dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (red.js)

Posting Komentar

0 Komentar