.
Sumenep, tjahaytimoer.net – Warga Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan yang dikubur di wilayah tersebut.
“Mayat bayi perempuan itu sudah dikubur di Dusun Kerrem, Desa Larangan Pereng, Pragaan. Bayi itu lahir prematur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (29/08/2023).
Mayat bayi yang dikubur itu pertama kali diketahui oleh Addul (75), pemilik lahan yang digunakan sebagai kawasan pemakaman umum dusun setempat. Saat Addul mencari rumput, ia melihat ada gundukan tanah baru di area pemakaman miliknya. Namun ia merasa sebelum ini tidak ada orang yang meminta ijin padanya untuk memakamkan jenazah.
Keesokan harinya, Addul bersama Rukmi, istrinya, dan kerabatnya, mengecek gundukan tanah baru di pemakaman, kemudian menggalinya. Setelah digali, ternyata ditemukan mayat bayi perempuan yang dibungkus kain menyerupai sobekan rok sekolah warna putih.
“Mayat bayi terbungkus sobekan rok sekolah itu kemudian disucikan oleh si penemu bayi, diberi kain kafan, dan dikuburkan kembali,” ungkap Widiarti.
Penemuan mayat bayi tersebut oleh Kepala Desa dilaporkan ke Polsek Pragaan. Anggota Polsek bersama anggota Koramil dan tim medis Puskesmas Pragaan pun menuju TKP dan melakukan penggalian kembali untuk mengecek mayat bayi.
“Tim medis melakukan pemeriksaa luar terhadap mayat bayi. Diduga bayi itu dipaksa keluar dan dalam kondisi prematur. Diperkirakan usia kandungan masih 6 bulan,” ujarnya.
Mayat bayi tersebut kemudian dimakamkan kembali. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus penemuan mayat bayi tersebut.(red.IY)
0 Komentar